BP2MPD Segera Berlakukan Pelayanan Satu Pintu

TEMBILAHAN – Mempermudah proses regulasi bagi investor dalam mendapatkan perizinan serta untuk meningkatkan nilai investasi, mulai tahun 2011 ini Pemkab Inhil melalui Badan Perizinan, Promosi dan Penanaman Modal Daerah (BP2MPD) akan memberlakukan pelayanan satu pintu.

Rencana itu telah mendapat dukungan dari pihak DPRD Inhil saat digelarnya pembahasan dengan tim Panitia Khusus (Pansus) II untuk ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Pelayanan satu pintu ini akan memproses sekitar 40 jenis perizinan dan non perizinan yang dikeluarkan Pemkab Inhil untuk tingkat kabupaten. Jika sudah ditetapkan menjadi Perda, mulai tahun 2011 ini akan segera kita berlakukan, sehingga mempermudah investor dalam mendapatkan berbagai izin usaha yang diinginkan,  jelas Kepala BP2MPD Inhil, Mizwar Effendi, Jumat (28/1).

Kemudahan yang bakal diberikan pelayanan satu pintu ini, terang Mizwar, bagi investor yang berniat menanamkan investasinya di Kabupaten Inhil tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan izin dari Pemkab.Karena, dengan diberlakukannya pelayanan satu atap, paling lama proses perizinan yang akan diurus hanya membutuhkan waktu selama 10 hari. Bahkan, untuk perizinan yang sifatnya ringan, seperti izin apotik dan izin warung internet (warnet) bisa selesai satu hari, kalau semua persyaratan lengkap.

Kalau perizinan yang sifatnya berat, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi, itu hanya butuh waktu paling lama 10 hari. Kalau tahun-tahun sebelumnya saat mengurus ke dinas-dinas bisa memakan waktu sampai 3 bulan. Inilah tujuan kita memberlakukan perizinan satu pintu untuk memberikan pelayanan yang maksimal, terang Mizwar.

Pemiberlakuan pelayanan satu pintu ini, katanya mengacu kepada Permendagri nomor 24 tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah nomor 11 tahun 2009.

“Kita juga optimis, dengan pelayanan satu pintu ini akan berdampak positif terhadap peningkatan nilai investasi di Negeri Seribu jembatan ini. Kita akan transparankan waktu, penyelesaian tergantung berat dan ringannya perizinan yang akan dikeluarkan. Untuk tingkat kabupaten kita yang ngurus, sedangkan tingkat kecamatan dan desa investor sendiri yang menyelesaikan, pungkasnya.

Anggota Pansus II, Herwanissitas sangat mendukung rencana Pemkab Inhil melalui BP2PMD dalam meningkatkan pelayanan perizinan. Sehingga dengan diberlakukannya perizinan satu pintu ini semakin menambah minat investor untuk menanamkan modalnya di Inhil.

Dengan semakin banyaknya investasi di Inhil, otomatis akan berdampak positif terhadap perekonomian warga. Pansus II sangat mendukung rencana ini dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan menjadi Perda, ujar Politisi Partai PKB ini.(Zulf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button