UPAYAKAN SOLUSI PERIZINAN PANCANG KELAPA (DERMAGA PINGGIRAN/TALUD), KADIS PMPTSP DAN KADIS PERHUBUNGAN KUNJUNGI KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Tembilahan – Untuk mencari solusi terhadap perizinan pancang kelapa (dermaga pinggiran/talud) yang biasa digunakan untuk bongkar muat kelapa bulat oleh masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir pada selasa 27 Februari 2024, Kadis PMPTSP dan Kadis Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir mengunjungi Kementerian Investasi/BKPM khususnya ke Direktorat Jendral Deregulasi Penanaman Modal. Dalam kesempatan tersebut Haryono, Hut.T menyampaikan bahwa perizinan pancang kelapa (dermaga pinggiran/talud) ini dalam sistim OSS belum diakomodir. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang memungkinkan untuk nomenklatur perizinan pacang kelapa ini, didalam sistim OSS kewenangan yang ditanam adalah kewenangan Kementerian, sedangkan dalam lampiran PP 5 Tahun 2021 yang merupakan regulasi penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, dalan persetujuan TUKS terdapat kewenangan Gubernur dan Bupati. Sehingga perlu dicari solusi agar pelaku usaha mendapatkan legalitas usahanya.


Dihari yang berbeda, Rabu 28 Februari 2024 permasalahan yang sama disampaikan Haryono ke Direktorat Jenderal perhubungan Laut. Didampingi oleh Indrawansyah, Kadis Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir.

Baik dari Kementerian Investasi/BKPM maupun Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyarankan agar tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan dalam proses penerbitan perizinan.

Back to top button