- Izin Lokasi Tanpa Komitmen secara Elektronik
- Tanah lokasi usaha/kegiatan terletak dilokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut detail tata ruang atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan.
- Tanah lokasi usaha/kegiatan terletak dilokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
- Tanah lokasi usaha/kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapat izin lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha.
- Tanah lokasi usaha/kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
- Tanah lokasi usaha/kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha atau kegiatan.
- Tanah lokasi usaha/kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana izin lokasi tidak lebih dari.
- 25 Ha untuk usaha/kegiatan pertanian;
- 5 Ha untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- 1 Ha untuk usaha/kegiatan bukan pertanian.
- Izin Lokasi berdasarkan Komitmen secara Elektronik
- Persyaratan Pemenuhan Komitmen :
- Surat Pernyataan dan Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi bermaterai Rp.6.000.-;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
- Peta/sketsa yang memuat titik koordinat polygon batas letak lokasi yang dimohon;
- Proposal/rencana kegiatan usaha;
- Surat pernyataan luas tanah yang dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lain yang merupakan 1 (satu) grup;
- Melampirkan Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten terhadap izin lokasi.
- Persyaratan Pemenuhan Komitmen :
- Perpanjangan Izin Lokasi
- Surat Permohonan izin lokasi;
- Laporan perolehan tanah, realisasi pengguna dan pemanfaatan tanah;
- Peta lokasi dan bidang tanah yang sudah diperoleh.