Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan publik yang diselenggarakan DPM-PTSP adalah :
- Pemberian perizinan / non perizinan baru
- Perubahan perizinan / non perizinan
- Perpanjangan / herregistrasi / daftar ulang perizinan / non perizinan
- Pemberian duplikat / salinan perizinan / non perizinan
- Legalisasi perizinan / non perizinan
- Penolakan perizinan / non perizinan
- Pengawasan perizinan / non perizinan
- Pencabutan perizinan / non perizinan