- Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy e-KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai Rp.6.000,-
- Profil perusahaan meliputi Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan.
- Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak.
- Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana pembangunan perkebunan Provinsi yang diterbitkan oleh Gubernur
- Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
- Melampirkan surat hasil pengukuran secara kadestral dari Instansi berwenang.
- Surat pernyataan jaminan pasokan bahan baku minimal 20 % dari keseluruhan bahan baku yang di butuhkan dari kebun yang di usahakan sendiri.
- Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
- Fotocopy Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
- Surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
- Rekomendasi ketidaktersediaan lahan dari Camat setempat, Dinas Perkebunan.
- Waktu Penyelesaian 7(tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir
Back to top button