Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
    3. Fotocopy e-KTP pemohon
    4. Fotocopy IMB
    5. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui   sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
    6. Fotocopy SIUP
    7. Melampirkan titik koordinat lokasi gudang
    8. Rekomendasi Lurah/Kades
    9. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  2. Syarat Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Download Formulir Download Permohonan TDG
Back to top button