Surat Izin Pengambilan Air Permukaan (SIPAP)

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP Pemohon
    3. Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
    4. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
    5. Fotocopy SIUP
    6. Surat pernyataan memiliki Meteran Air
    7. Surat rencana pengambilan air permukaan perbulan/pertahun
    8. Peta Situasi dan gambar instruksi pengambilan air permukaan
    9. Data teknis pengambilan air permukaan
    10. Analisis fisika dan kimia Air Permukaan yang diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi 6 bulan terakhir
    11. Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
    12. Bukti Lunas Pajak Air Permukaan
  2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir Download Permohonan
Back to top button