Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy SIUP
    3. Rekomendasi UPT Perikanan setempat
    4. Fotocopy Surat Ukur Kapal
    5. Fotocopy sertipikat Kelayakan dan Pengawakan
    6. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
    7. Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (asli)
    8. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
  3. Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir Download Permohonan
Back to top button