Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
- Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy SIUP
- Rekomendasi UPT Perikanan setempat
- Fotocopy Surat Ukur Kapal
- Fotocopy sertipikat Kelayakan dan Pengawakan
- Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (asli)
- Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
- Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
- Waktu penyelesaian 7 hari kerja