Surat Izin Usaha Perikanan (Bidang Usaha Pembudidayaan Ikan)

  • Perorangan dan Kelompok
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Fotocopy e-KTP pemohon.
      3. Mengisi Form A2
      4. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
      5. Pasfoto 4 x 6 (2 lembar)
      6. Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah
      7. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan bagi usaha skala menengah dan besar
      8. Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
      9. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
      10. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
  • Usaha yang berbadan hukum
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
      2. Fotocopy e-KTP pemohon atau penanggung jawab korporasi
      3. Pasfoto 4 x 6 (2 lembar) dan Specimen tanda tangan
      4. Rencana Usaha
      5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV).
      6. Data Personalia Perusahaan
      7. Fotocopy Izin Lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat
      8. Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
      9. Laporan keuangan dan pajak
      10. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
      11. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
      12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
      13. Fotokopy SPT Pajak Tahun Terakhir
      14. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
      15. Surat Keterangan Domisili Usaha
      16. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung   jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
    2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis
    3. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Download Formulir (Perusahaan) Download Formulir (Perorangan) Download Permohonan
Back to top button