Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy SIUP
    3. Fotocopy Surat Ukur Kapal
    4. Rekomendasi UPT Perikanan setempat
    5. Fotocopy sertifikat Kelayakan dan Pengawakan
    6. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
    7. Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (asli)
    8. Materai Rp. 6.000 (2 lembar)
  2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala Dinas
  3. Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir Download Permohonan
Back to top button