Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)
- Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy Surat Ukur Kapal
- Rekomendasi UPT Perikanan setempat
- Fotocopy sertifikat Kelayakan dan Pengawakan
- Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (asli)
- Materai Rp. 6.000 (2 lembar)
- Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala Dinas
- Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir Download Permohonan