Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN)

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP pemohon, Pemegang Saham dan Tenaga Teknis
    3. Pasfoto warna 4 x 6 (2 lembar)
    4. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
    5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV).
    6. Foto bangunan dan ruangan kantor di lengkapi Papan Nama Perusahaan ukuran 3R.
    7. Fotocopy Formulir Isian Kualifikasi
    8. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Asosiasi/Lembaga dan memperlihatkan yang asli
    9. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    10. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    11. Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi
    12. Fotocopy Ijazah dan Sertifikat Penanggung Jawab Bidang Teknis Perusahaan yang sesuai dengan bidang pekerjaannya
    13. Surat pernyataan Keabsahan data dan dokumen bahwa benar sesuai dengan fakta bermaterai Rp. 6.000,-
    14. Khusus perpanjangan IUJK, melampirkan fotocopy IUJK lama (yang akan diperpanjang)
  2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu penyelesaian 7(tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Download Formulir

Download Permohonan IUJK

Back to top button