Izin Toko Obat

  1. Syarat Administrasi :
    1. Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP
    3. Fotocopy e-KTP tenaga teknis kefarmasian
    4. Pasfoto tenaga teknis kefarmasian ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
    5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV). (untuk usaha yanag berbadan hukum)
    6. Rekomendasi Puskesmas setempat
    7. Fotocoy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    8. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan/atau Surat perjanjian sewa/ kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun bermaterai Rp.6.000
    9. Denah lokasi
    10. Denah bangunan
    11. Surat pernyataan kesediaan bekerja tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis bermaterai Rp.6.000
    12. Fotocopy Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Download Formulir

Back to top button