- Syarat Adminsitrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy izin prinsip/Izin Perluasan/Izin Usaha dan Perubahan bila ada
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM
- Data pendukung untuk perubahan
- Fotocopy akta perubahan/keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama
- Surat keterangan domisili perusahaan/perjanjian sewa-menyewa/akta jual beli/sertifikat HGB
- Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
- Diagram alir produksi/uraian kegiatan usaha
- Penyertaan dalam modal perseroan dan permodalan
- RUPS/akta pepenyetaan keputusan rapat pemegang saham
- surat keterangan notaris jika permyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan dari Menteri Kehukuman dan HAM
- Bukti dari pemegang saham baru :
- Fotocopy KTP dan NPWP yang masih berlaku
- Fotocopy pasport/permanent residence yang dilegalisasi KBRI setempat
- Rekaman Akta pendirian akta dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan (bagi Berbadan Hukum Indonesia)
- Neraca investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan
- Akta Penyertaan Modal dalam Modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM
- Rekomendasi teknis instansi terkait dipersyaratkan
- Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
- Neraca keuangan (pembiayaan dari laba yang ditanamkan kembali)
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tanda terima penyampaian
- Hasil pemeriksaan lapangan (bila perlukan)
- Surat Kuasa asli diberi maaterai yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa untuk pengurusan izin
- Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir
Back to top button