Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Syarat Adminsitrasi
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy izin prinsip/Izin Perluasan/Izin Usaha dan Perubahan bila ada
    3. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM
    4. Data pendukung untuk perubahan
      1. Fotocopy akta perubahan/keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama
      2. Surat keterangan domisili perusahaan/perjanjian sewa-menyewa/akta jual beli/sertifikat HGB
      3. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
      4. Diagram alir produksi/uraian kegiatan usaha
      5. Penyertaan dalam modal perseroan dan permodalan
        1. RUPS/akta pepenyetaan keputusan rapat pemegang saham
        2. surat keterangan notaris jika permyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan dari Menteri Kehukuman dan HAM
      6. Bukti dari pemegang saham baru :
        1. Fotocopy KTP dan NPWP yang masih berlaku
        2. Fotocopy pasport/permanent residence yang dilegalisasi KBRI setempat
        3. Rekaman Akta pendirian akta dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan (bagi Berbadan Hukum Indonesia)
    5. Neraca investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan
    6. Akta Penyertaan Modal dalam Modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM
    7. Rekomendasi teknis instansi terkait dipersyaratkan
    8. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
    9. Neraca keuangan (pembiayaan dari laba yang ditanamkan kembali)
    10. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tanda terima penyampaian
    11. Hasil pemeriksaan lapangan (bila perlukan)
    12. Surat Kuasa asli diberi maaterai yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa untuk pengurusan izin
  2. Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir
Back to top button