Izin Praktik Berkelompok Dokter
- Dokter
- Dokter Spesialis
- Dokter Gigi
- Dokter Gigi Spesialis
Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy SIP dokter yang menjalankan praktik (khusus dokter)
- Fotocopy SIP dokter spesialis yang menjalankan praktik (khusus dokter spesialis)
- Fotocopy SIP dokter gigi yang menjalankan praktik (khusus dokter gigi)
- Fotocopy SIP dokter gigi spesialis yang menjalankan praktik (khusus dokter gigi spesialis)
- Fotocopy akte pendirian berbadan hukum (bagi perusahaan)
- Fotocopy izin gangguan (HO) sesuai dengan peruntukan
- Rekomendasi puskesmas setempat
- Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku (khusus untuk dokter spesialis dan gigi spesialis)
- Surat bukti kepemilikan/penggunaan tanah dan atau bangunan
- Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL
- Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Data ketenagaan
- Daftar peralatan
- Pasfoto penanggung jawab 3×4 sebanyak 3 lembar
- Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir