Izin Praktik Berkelompok Dokter

  1. Dokter
  2. Dokter Spesialis
  3. Dokter Gigi
  4. Dokter Gigi Spesialis

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy SIP dokter yang menjalankan praktik (khusus dokter)
  • Fotocopy SIP dokter spesialis yang menjalankan praktik (khusus dokter spesialis)
  • Fotocopy SIP dokter gigi yang menjalankan praktik (khusus dokter gigi)
  • Fotocopy SIP dokter gigi spesialis yang menjalankan praktik (khusus dokter gigi spesialis)
  • Fotocopy akte pendirian berbadan hukum (bagi perusahaan)
  • Fotocopy izin gangguan (HO) sesuai dengan peruntukan
  • Rekomendasi puskesmas setempat
  • Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku (khusus untuk dokter spesialis dan gigi spesialis)
  • Surat bukti kepemilikan/penggunaan tanah dan atau bangunan
  • Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL
  • Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Data ketenagaan
  • Daftar peralatan
  • Pasfoto penanggung jawab 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)

Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait

Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir
Back to top button