RAPAT PEMBAHASAN PERCEPATAN PERIZINAN BERUSAHA BUDIDAYA BURUNG WALET

Tembilahan – Usaha rumah sarang burung walet yang tersebar diseluruh kecamatan dalam kabupaten Indragiri Hilir merupakan potensi yang besar untuk sumber Asli Pendapatan Daerah. Namun sangat disayangkan, usaha ini belum memiliki perizinan berusaha untuk kegiatannya. Usaha rumah sarang burung walet ini termasuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Salah satu pemenuhan persyaratannya adalah Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang harus diperoleh sebelumnya melalui Perizinan Berusaha Untuk Menujang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Bedasarkan informasi dari data base OSS terdapat 19 pelaku usaha yang mengajukan perizinannya namun belum dapat divalidasi karena belum memiliki NKV.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 yang dimaksud dengan Sertifkasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner.

Jenis unit usaha yang wajib memiliki  NKV sebagai berikut :

  1. Rumah Potong Hewan (ruminansia, babi, dan unggas)
  2. Budidaya (Unggas, Petelur, dan Sapi perah)
  3. Distribusi (Cold Storage, Kios Daging, Ritel, Gudang Kering, Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi, Penampungan Susu)
  4. Sarang Burung Walet (Rumah, Pencucian, Pengumpulan, dan Pengolahan)
  5. Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan (Daging, Susu, Telur, Madu, dan Produk Pangan Lain)
  6. Pengolahan Hewan Non Pangan

Guna meningkatkan percepatan pelayanan perizinan berusaha di sektor pertanian sub sektor peternakan dan Kesehatan Hewan ini terutama untuk kegiatan usaha rumah sarang burung walet pada KBLI 01497, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri pada  jumat 24 Nopember 2023 mengundang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau yang dihadiri oleh Bapak Budhi Iskandar, SE, MBA Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Verteriner didampingi  drh. Ade Rukmantara dan drh. Rina dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Horltikultra dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan diskusi terkait proses Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjadi syarat pada perizinan usaha rumah sarang burung walet, karena proses verifikasi ini merupakan kewenangan provinsi.

Dalam diskusi tersebut, Budhi Iskandar, SE, MBA mengatakan bahwa ia akan melakukan diskusi dengan bidang terkait dan juga dengan kementerian  guna percepatan  penerbitan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ini. Kendala yang dihadapi oleh provinsi sebelum melakukan verifikasi/persetujuan adalah terkait  pembiayaan untuk melakukan survey ke lokasi yang dimohonkan oleh pelaku usaha. Namun akan dicari cara lain seperti penguatan UPT dan petugas dari masing-masing daerah untuk melakukan survey sebelum menyampaikan rekomendasi ke provinsi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir berharap agar Dinas Peternakan Provinsi dapat membantu Masyarakat yang mempunyai usaha rumah sarang burung walet dengan melakukan sosialisasi terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan perizinan berusahanya, sehingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir.

Back to top button