DPMPTSP INHIL MENGGELAR RAPAT FORUM KONSULTASI PUBLIK PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

Selasa, 18 Oktober 2022, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir yang bertempat di Aula Rapat kantor Bappeda.

Rapat dipimpin Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Afrizal.

Turut hadir dalam rapat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Inhil, Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN-RB dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Riau secara daring, perwakilan unsur Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala instansi Vertikal, Camat Tembilahan, Camat Tembilahan hulu, Pimpinan BUMN/BUMD di Inhil, pimpinan Perbankan, Pengusaha, Akademisi, pengurus organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, serta peserta undangan rapat lainnya.

Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Sekda menyampaikan, “peraturan Menpan RB nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik, dan sejalan pula dengan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Inhil periode 2019-2023, yakni meningkatakan penyelenggaran pemerintah daerah yang bersih, transparan dan akuntabel”.

Lanjut dalam sambutan Beliau, ”Mal pelayanan publik Kabupaten Indragiri Hilir diselenggarakan dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.”

Tujuan dilakukannya forum konsultasi publik ini adalah untuk menjaring saran dan menghimpun aspirasi terhadap prioritas dan sasaran pembangun mal pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Diakhir rapat dilakukan penandatanganan berita acara hasil forum konsultasi publik penyelenggaraan mal pelayanan publik kabupaten indragiri hilir oleh Bupati yang diwakili Sekda dan perwakilan peserta rapat yang hadir.

Back to top button