FGD PERIZINAN DAN NONPERIZINAN 2022 HARAPKAN PENINGKATAN NILAI INDEKS PELAYANAN PUBLIK
Jumat, 23 Desember 2022, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Forum Group Discussion (FGD) Perizinan dan Nonperizinan tahun 2022 yang bertempat di Aula Hotel Arista Tembilahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan dari Universitas dan Sekolah Tinggi/Akademisi, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, LSM, dan Pelaku Usaha di Kabupaten Indragiri Hilir.
FGD dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah H.Mukhtar T dalam sambutannya menyampaikan “Dalam upaya peningkatan kinerja tersebut, hari ini kita berkumpul diruangan ini guna membicarakan langkah-langkah yang harus di lakukan oleh kita semua baik dari pemerintah, pelaku usaha, dan semua perwakilan yang hadir sebagai bentuk dorongan dan dukungan kita semua akan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir”.
Bupati Inhil berharap Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir di masa yang akan datang sekiranya dapat mempertahankan serta meningkatkan kinerja pelayanan publiknya untuk lebih baik lagi, dan perlu dorongan serta dukungan dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian/Lembaga serta masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir selaku pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya yang terlibat dalam pelayanan publik.
Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022 Tentang Hasil Pemantauan dan Evalauasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, dimana Untuk Kabupaten Indragiri Hilir Kategori DPMPTSP Kabupaten/Kota, mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 4.02 dengan Kategori “A-“. Terjadi peningkatan dari Tahun sebelumnya di Tahun 2021 Nilai Indeks Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan nilai dengan kategori “B”.