Sosialisasi Peraturan BKPM nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Pada bebarapa waktu yang lalu DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BKPM nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang berlangsung di Hotel Harmoni Tembilahan.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Plt.Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir RM. Sudinoto .Acara dihadiri juga oleh Beberapa Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.Sedangkan peserta merupakan para pelaku usaha yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir.Sementara Narasumber berasal dari BKPM RI dan Pejabat DPMPTSP Propinsi Riau.
Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan diwakili Plt.Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir RM. Sudinoto yang dibacakan oleh Plt. Asisten Adiminstrasi RM. Sudinoto menyebutkan:
Untuk menumbuhkan lklim Investasi yang kondusif Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal serta berbagai peraturan pelaksanaannya sebagai landasan dalam penyelenggaran modal di Indonesia.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan yang dimaksud sebagai panduan bagi aparatur BKPM,DPMPTSP, KPBPB dan Para Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No.91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha,Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih kenal dengan OSS ( Online Single Submission ) tanggal 21 Juni 2018.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui DPMPTSP telah menerapkan pelayanan perizinan secara online tersebut secara bertahap sesuai dengan jenis perizinan yang masuk ke dalam OSS.
Sementara itu Kepala Bidang P2IP2M DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir Rahaman, SE,MT dalam laporan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisai ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Para Pelaku usaha tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online dan Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sementara Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas Pelaku Usaha dalam proses Pelaporan Kegiatan penanaman Modal secara online dan sistim perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan paparan oleh Narasumber , Crisnawati, Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Riau , Jambi dan Kepri BKPM RI dalam paparannya menyampaikan Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang mana pada Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan kegiatan Investasi yang di laporkan secara online yang dilaporkan setiap Triwulan bagi yang masih tahap Konstruksi dan Semester bagi yang sudah beroperasi/produksi.
Sementara itu dalam paparannya Iko Djumiko, Kepala Seksi sekunder wilayah Sumatera Selatan, Bengkulu Bangka Belitung dan Lampung BKPM RI menyampaikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik yang mana pada Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin melakukan usaha atau berinvestasi harus melakukan peizinan melalui sistem Online yang lebih dikenal dengan Online Single Submission ( OSS ).Dalam paparan tersebut juga disampaikan tata cara atau langkah-langkah perizinan secara Online.
Terakhir juga disampaikan paparan tentang Laporan Kegiatan PenanamanModal (LKPM) yang disampaikan oleh Arsyad,SE.M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Propinsi Riau yang dalam paparannya menyampaikan tantang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online.