Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan surat Edaran Sekretaris Daerah kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 061/ORG-PK/320.1 tanggal 29 Maret 2018 perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Bersama ini kami sampaikan bahwa Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir adalah salah satu Institusi yang melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan menyerahkan kuesioner kepada masyarakat atau responden pengurus izin dapat kami sampaikan sebagai berikut