KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM LAKUKAN VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Dalam rangka kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Indragiri Hilir, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT. Surveyor Indonesia (Persero) melakukan verifikasi lapangan pada Kamis, 14 Juni 2024.
Kunjungan ini diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono, S.Hut.T didampingi oleh Penata Perizinan Ahli Madya Hj. APRIL LINDA PURWANTI, S.Sos, MM, Perencana Ahli Muda APRIDONI, S.Kom, M.Kom dan Penata Perizinan Ahli Muda YULI HASNITA, SE.
Penilaian kinerja ini merupakan amanah langsung dari Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah.