PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN MPP KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Instansi, Lembaga, BUMN, dan BUMD yang tergabung dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Inhil Pratama Tembilahan ini dihadiri langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, beserta unsur Forkopimda, perwakilan dari berbagai instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan perangkat daerah yang akan memberikan pelayanan di MPP.

Dalam laporannya, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM selaku Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan menuju operasional penuh MPP Kabupaten Indragiri Hilir. Sebelumnya, Kementerian PANRB melalui surat tertanggal 25 Agustus 2025 telah menyatakan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir telah memenuhi seluruh persyaratan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan memastikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat,” ujarnya.

MPP Kabupaten Indragiri Hilir nantinya akan diisi oleh 17 instansi dengan total 1.422 jenis layanan, meliputi instansi vertikal, BUMN/BUMD, lembaga nonkementerian, dan perangkat daerah.

Beberapa instansi yang akan membuka gerai di MPP di antaranya Polres Inhil, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kementerian Agama, BPN Kantah Tembilahan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai POM, BRK Syariah, BPR Gemilang, PDAM Tirta Indragiri, SAMSAT, serta sejumlah OPD Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh instansi dan mitra yang telah berkomitmen untuk berkolaborasi dalam penyelenggaraan MPP.

“Kami berharap keberadaan MPP dapat benar-benar mempermudah pelayanan bagi masyarakat, MPP merupakan simbol perubahan cara kerja pemerintahan dari yang kaku dan terpisah menjadi kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik” tutupnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan dan terintegrasi, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Back to top button