PENYERAHAN IZIN KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN LAPAS KELAS II A TEMBILAHAN

Klinik merupakan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medis, berupa medis dasar dan atau medis spesialistik. Diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan juga dipimpin oleh seorang tenaga medis berdasarkan Permenkes RI No.14 Tahun 2021.

Untuk memenuhi pelayanan kesehatan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan yang berlokasi di Jl. Prof. M. Yamin, SH Tembilahan, baru-baru ini mengajukan permohonan izin Klinik Pratama Rawat Jalan.

Setelah melalui proses dan memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya pada 18 Maret 2023 izin Klinik Pratama Rawat Jalan LAPAS Kelas II A Tembilahan dapat diterbitkan.

Kemudian pada hari Selasa, 28 Maret 2023 izin Klinik Pratama Rawat Jalan LAPAS Kelas II A Tembilahan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Haryono, S.Hut.T kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan yang diwakili oleh Bapak Nurhadi, SH, MH Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan yang hadir beserta jajaran di ruang pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa izin klinik berlaku selama 5 tahun, diharapkan 6 bulan sebelum masa berlaku habis dapat diajukan perpanjangan kembali.

Melalui kesempatan tersebut pula Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tembilahan mengucapkan terima kasih atas apresiasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang telah bekerjasama sehingga izin Klinik Pratama Rawat Jalan LAPAS Kelas II A Tembilahan dapat diterbitkan.

Back to top button