REVIU TATA KELOLA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN TAHUN 2022 PADA DPMPTSP INHIL

Mulai 31 Oktober s.d 06 November 2022, Inspektorat daerah melaksanakan Reviu Tata Kelola Perizinan dan Nonperizinan Tahun 2022 pada DPMPTSP Inhil.

Tujuan reviu tata kelola perizinan dan nonperizinan tahun 2022 adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa perizinan dan nonperizinan telah sesuai dengan prosedur, standar, dan/atau peraturan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan kegiatan mandatori dari KPK RI sebagaimana telah tercantum dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang rutin di Monitoring KPK RI melalui Aplikasi Jaga.id.

Tata kelola perizinan dan nonperizinan tahun 2022 menjadi perhatian KPK RI karena merupakan salah satu area yang teridentifikasi rawan korupsi. Reviu ini menjadi salah satu peran Inspektorat untuk memastikan bahwa tata kelola perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada indikasi adanya korupsi.

Back to top button