RAPAT INTERNAL PERSIAPAN FORUM KONSULTASI PUBLIK PENYELENGGARAN MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Haryono, S.Hut. T. memimpin Rapat Internal Persiapan Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Indragiri Hilir yang turut dihadiri oleh Koordinator dan Subkoordinator, bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa, 6 September 2022.

Rapat diawali dengan pemaparan rencana penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam paparannya dijelaskan bahwa salah satu dasar dari pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 89 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dimana tujuan diselenggarakannya MPP adalah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Back to top button