RAPAT PERSIAPAN DAN IDENTIFIKASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN PENANAMAN MODAL
Untuk menindak lanjuti peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat persiapan dan identifikasi penyelesaian permasalahan penanaman modal pada Selasa, 23 Agustus 2022 yang dilaksanakan di ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, bapak Haryono, S. Hut. T dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, bapak H. Ahmad Khusairi, S.Sos, MM, Koordinator dan Sub Koordinator, beserta Staff, Tim Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Tim Teknis Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Kebudayaan, Tim Teknis Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tim Teknis Dinas Perkebunan, Tim Teknis Dinas Koperasi dan UMKM, dan Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum.
Rapat membahas penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.