IZIN REKLAME SELESAI 3 JAM

Izin reklame adalah izin tayang suatu merk/produk usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan serta Standar Prosedur Operasional (SOP) Izin reklame,  waktu penyelesaian izin adalah 5 (hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Namun dengan penetapan Pelayanan Prima 3 Jam Izin Reklame sebagai inovasi pelayanan publik, maka  penyelesaian izin hanya nmembutuhkan  waktu 3 (tiga) jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Pemangkasan waktu terhadap proses penerbitan dilakukan karena izin reklame tidak memerlukan pertimbangan teknis dari OPD tertentu, sehingga dengan Sistim Informasi Manajemen Terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI) yang dimiliki oleh DPMPTSP akan lebih memudahkan Pelaku usaha untuk memperoleh Izin Reklame dengan cepat dan mudah.

Back to top button