Seputar DPMPTSP Inhil

Latar Belakang

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.  Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi segala kebutuhan setiap warga  negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.

Hal faktual adalah bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Pelayanan perizinan sebagai bagian dari pelayanan administratif yang harus dilalui pelaku usaha baik yang akan memulai usaha maupun dalam tahap pengembangan usaha, belum berjalan secara efisien dan efektif.  Hal-hal ini memiliki dampak langsung terhadap dunia usaha khususnya kegiatan investasi di daerah.  Beberapa masalah utama yang sering ditemui diantaranya adalah waktu pengurusan izin relatif lama karena proses yang berbelit dan menyangkut banyak lembaga teknis, biaya yang relatif tinggi, terjadinya pungutan liar serta tidak adanya kejelasan baik biaya maupun waktu penyelesaian.

Mengingat bahwa investasi adalah kunci pembangunan ekonomi, baik secara nasional maupun daerah, maka perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan dalam berbagai hal, termasuk pelayanan perizinan.

 

Perkembangan Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Indragiri Hilir

Bagi Kabupaten Indragiri Hilir, pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik telah lebih dahulu dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik digagas.  Sebagai upaya mewujudkan visi Kabupaten Indragiri Hilir yaitu “INDRAGIRI HILIR BERJAYA DAN GEMILANG 2025”, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah membentuk satu unit kerja non struktural dengan dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 25 tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir. Sebagai landasan hukum operasionalisasi Kantor Pelayanan Terpadu, maka diterbitkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.279/VI/HK-2006 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir yang menjalankan fungsi pelayanan publik  dengan pola satu atap.

Upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mewujudkan pelayanan publik mendapatkan apresiasi dari Pemerintah dengan dianugerahkannya penghargaan berupa “CITRA BHAKTI ABDI NEGARA” pada tanggal 22 Desember 2006 oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.  Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membina dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Keberhasilan ini terus ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut DPM-PTSP, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 yang diarahkan untuk melaksanakan pelayanan publik dengan pola satu pintu sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor 13/I/HK-2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan, Kepala DPM-PTSP mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk menandatangani 7 (tujuh) izin yaitu Izin Gangguan, Izin Tempat Usaha, Izin Reklame, Izin Keramaian, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penimbunan Bahan Bakar Minyak dan Izin Penangkaran Sarang Burung Walet.  Diterbitkannya Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14/I/HK-2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPM-PTSP Kabupaten Indragiri Hilir berimplikasi bahwa DPM-PTSP mengelola 13 (tiga belas) izin yaitu Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Industri, Izin Apotik, Izin Praktek Dokter, Izin Praktek Bidan, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Balai Pengobatan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja.

Perkembangan terakhir, dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 45 Tahun 2014 pada tanggal 23 Desember 2014, Kepala DPM-PTSP mendapat pelimpahan wewenang dari Bupati Indragiri Hilir untuk menandatangani seluruh perizinan yang menjadi kewenangan Daerah.  Tetapi dengan pertimbangan yang arif,  pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan secara bertahap yang mencakup 69 perizinan dan 1 non perizinan.

Maksud & Tujuan

Penyusunan Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan umum bagi lingkup pelayanan umum pada DPM-PTSP dan dapat diketahui oleh masyarakat luas dengan tujuan dapat lebih memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat yang dilayani.

Back to top button