LAYANAN PENGADUAN
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna izin, DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir membuka fasilitas layanan pengaduan masyarakat yang mempunyai fungsi menerima laporan mengenai adanya keluhan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan. Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat dilakukan secara tepat dan cepat dengan memberikan jawaban serta penyelesaiannya kepada masyarakat dan penanam modal paling lama 15 (lima belas) hari kerja.