
MENYESUAIKAN REGULASI, DPMPTSP LAKUKAN PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN
Pada tanggal 5 Juni 2025 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021. Peraturan ini menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan risiko, menetapkan batas waktu layanan (SLA) untuk setiap tahapan, dan mengklarifikasi persyaratan dasar perizinan seperti KKPR dan Persetujuan Lingkungan untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif dan transparan.
Sejalan dengan hal tersebut guna menyesuaikan dengan regulasi, DPMPTSP melakukan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ini dilakukan karena terdapat beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi PP 28 tahun 2025.

Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Indragiri Hilir, melalui Analis Peraturan Perundang-undangan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Indrayanawati, SH menyampaikan bahwa “Dokumen yang disampaikan masih perlu penyempurnaan terutama pada matrik perubahan. Dan oleh karena perubahan yang dilakukan tidak sampai 50% dari jumlah keseluruhan pasal, maka penyampaian draft ranperbub ini masuk dalam kategori perubahan bukan pencabutan”.

Sedangkan dari DPMPTSP melalui Penata Perizinan Ahli Madya Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM menyampaikan terima kasih atas masukan dan perbaikan yang disampaikan, “Insya Allah secepatnya akan dilakukan perbaikan sesuai saran dari Bagian Hukum” tutup Linda.