Mekanisme Izin

 

 

Mekanisme Pelayanan Perizinan dan

Non Perizinan Terpadu Satu Pintu

  1. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir untuk mencari informasi persyaratan dan mengambil brosur formulir yang di butuhkan diloket pelayanan informasi.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi formulir kemudian menyerahkan kepada petugas pelayanan informasi.
  3. Petugas pelayanan informasi memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan pemohon, apabila tidak lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi, dan yang sudah lengkap diterima petugas dengan memberi tanda terima pada pemohon, bagi pemohon yang mengurus pelayanan non perizinan (penanaman modal) akan diproses langsung.
  4. Berkas permohonan yang sudah lengkap diserahkan oleh petugas pelayanan informasi kepada petugas loket/pemproses pengolahan sesuai dengan bidangnya.
  5. Sebelum permohonan tersebut diproses, petugas loket/pemproses pengelola meminta pendapat Kepala Bidang Perizinan dan Rekomendasi / Tim teknis untuk menentukan apakah pemohon tersebut diterima atau ditolak dan perlu survey lapangan atau tidak.
  6. Permohonan yang tidak memerlukan survey lapangan langsung diproses dengan mengajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk ditandatangani setelah di paraf oleh petugas terkait serta kepala Bidang Perizinan dan Rekomendasi atau dibuatkan surat pengantar untuk diteruskan kepada Dinas/Badan Teknis terkait agar diproses lebih lanjut.
  7. Bagi permohonan yang memerlukan survey lapangan, diteruskan kepada Kepala Bidang Survey untuk dilaksanakan survey lapangan bersama Tim Teknis.
  8. Hasil survey lapangan dituangkan dalam berita acara, yang isinya menyetujui atau menolak permohonan tersebut, bila mana permohonan tersebut disetujui/diterima langsung diproses dan yang ada retribusi harus membayar pada kasir selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
  9. Permohonan yang ditolak dibuat surat penolakan yang diparaf oleh petugas terkait dan kepala bidang perizinan dan rekomendasi untuk ditandatangani oleh kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir selanjutnya di serahkan kepada pemohon.
  10. Bagi perizinan dan non perizinan yang dikenakan biaya retribusi diwajibkan untuk membayar dengan meminta tanda bukti pembayaran pada loket pembayaran yan disediakan.
  11. Bagi perizinan dan non perizinan yang telah selesai, di serahkan kepada pemohon memalui petugas pelayanan informasi dengan menunjukan bukti pembayaran retribusi dan menanda tangani tanda terima penyerahan perizinan dan non perizinan.

 

Nomor HP Informasi & Pengaduan  : 0852 78 877263

Nomor HP SMS Center Informasi Izin & Pengaduan       :

Back to top button