MAU URUS IZIN TAPI MAGER, JAPRI AJA!
JAPRI (Jemput Antar Berkas Perizinan) adalah inovasi pelayanan publik yang dirancang oleh DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin. Dengan layanan ini, masyarakat yang ingin mengurus izin akan dipermudah dengan sistem jemput antar. Pemohon izin dapat menghubungi layanan khusus jemput antar melalui nomor whatsapp yang bisa diakses langsung dari submenu di website DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir. Pemohon izin juga bisa langsung menghubungi nomor call center khusus untuk menyampaikan izin yang akan diurus. Petugas layanan akan menjelaskan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan dan mengatur waktu penjemputan berkas oleh petugas jemput antar ke lokasi pemohon izin. Setelah izin dijemput dan dinyatakan lengkap, petugas jemput antar akan membawa berkas permohonan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir. Izin akan didaftarkan ke sistem perizinan dan diproses seperti biasa. Setelah izin terbit, pemohon izin akan dihubungi kembali untuk mengatur waktu pengantaran izin oleh petugas jemput antar.
Adapun jenis izin yang difasilitasi dengan layanan JAPRI ini adalah izin-izin yang masih diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir seperti izin sektor kesehatan. Inovasi JAPRI juga didukung oleh penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI). Aplikasi SIMPATI bertujuan untuk mempermudah petugas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir dalam memproses izin yang masuk. Verifikasi berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPATI baik melalui perangkat komputer atau ponsel. Persetujuan penerbitan izin juga dilakukan Kepala DPMPTSP melalui aplikasi SIMPATI dengan tanda tangan elektronik. Inovasi JAPRI ini dibuat sebagai komitmen DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk tetap memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan kemudahan pelayanan publik.
TUJUAN INOVASI
- Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha/masyarakat yang ingin mendapatkan izin dengan memberikan fasilitas jemput dan antar
- Sebagai daya tarik masyarakat untuk mengurus izin
- Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
- Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah