INSPEKTORAT LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA DPMPTSP

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Tim dari Inspektorat yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Dedi Kurniawan, SE didampingi Ketua Tim Norfatmawati, SE, QRMO melakukan pendampingan dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa 2 Juli 2024.

Kedatangan Tim Inspektorat ini disambut oleh pejabat fungsional Penata Perizinan Ahli Madya yang bertanggungjawab pada pelayanan publik Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM didamping Perencana Ahli Muda Apridoni, S.Kom, M. Kom dan para Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda lainnya.

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public”  jelas Dedi saat membuka rapat pendampingan.

Dalam rapat pendampingan tersebut Dedi juga menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Oleh karena itu pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Menurut Norfatmawati Ketua Tim Pendampingan dan Evaluasi “Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%, diharapkan kedepannya untuk instansi pemerintah daerah DPMPTSP menjadi role model dalam penegakan integfritas.

“Pada prinsipnya DPMPTSP siap memenuhi dan melaksanakan seluruh eviden pada 6 area perubahan Zona Integritas untuk mewujudkan DPMPTSP sebagai salah sau instansi pemerintah daerah yang berada pada Zona Integritasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kabupatern Indragiri Hilir” tutup Linda pada akhir pendampingan.

Back to top button