Syarat dan Jenis Perizinan Non Berusaha
A. Persyaratan Teknis :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto warna 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Bukti lunas Pajak Reklame;
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, pemotretan diambil dari 3 arah dengan jarak 10 meter;
- Surat kesepakatan dengan pemilik bangunan;
- Gambar produk atau pesan yang akan disajikan;
- Jaminan konstruksi dari pihak berkompeten terhadap konstruksi papan reklame berbentuk Billboard, Neonbox atau Videotron.
B. Waktu Penyelesaian 3 (tiga) jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
C. Tarif biaya : bebas biaya
D. Alur pelaksanaan layanan
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN SARANA
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi;
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
- Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
D. Tarif : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan Surat Izin Praktik Bidan Sarana
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN MANDIRI
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi;
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
- Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
- Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
- Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
- Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
- Surat pernyataan jam praktik mandiri (bagi bidan desa) bermaterai;
- Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermatrai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) yang di legalisir Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermatrai;
- Fotokopi e- KTP;
- Pasfoto warna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi akta pendirian badan usaha;
- Fotokopi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) dan atau Surat Izin Praktik (SIP) tenaga yang akan memberikan pelayanan;
- Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
- Izin Lokasi/Konfirmasi Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR)
- Fotokopi profil Griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA;
- Mengisi daftar asessment yang disediakan.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai ;
- Fotocopy e-KTP;
- Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
- Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) asli (jika memperpanjang)
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kadokteran Indonesia (KKI);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (untuk praktik diluar faskes);
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik (mandiri) bermaterai;
- Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) Asli (jika memperpanjang);
- Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat;
- Surat pernyataan membina satu buah Posyandu;
- Jika tidak bekerja di Faskes pernyataan poin (7) tidak diperlukan
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat tugas Intrensip dari Kemenkes;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Internsip legalisir dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat prakti;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayan kesehatan sebagai tempat praktik;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat tugas Residen dari Fakultas Kedokteran disertai dengan MoU;
- Surat tugas Residen dari Kemenkes;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (STR PPDS);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat prkatik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai);
- Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
- Surat izin Praktik Perawat (SIPP) asli (jika memperpanjang) Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (9) tidak diperlukan;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy ijazah yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesi (MTKI);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat kerja;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat kerja;
- Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) asli (jika memperpanjang).
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
C. Tarif biaya : bebas biaya
D. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan Apoteker yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) asli;
- Fotokopi SIPA pertama (jika mengajukan SIPA kedua);
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada Apotek lainnya bermaterai;
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan;
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sesuai tempat praktik;
- SIPA asli (jika memperpanjang);
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang di legalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dengan menunjukkan STRTTK asli;
- Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama (jika mengajukan SIPTTK kedua);
- Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK ketiga);
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan apoteker atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas kesehatan;
- Rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) asli (jika memperpanjang);
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Rekomendasi dari Organisasi profesi Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) sesuai tempat praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
- Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
- Fotocopy Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) pertama (untuk permohonan SIPTGz kedua);
- Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) asli (jika memperpanjang);
- Rekomendasi dari Kepala UPT Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah yang di legalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan Bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
- Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopt Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat kerja;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
- Fotocopy Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua);
- Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) asli (jika memperpanjang)
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah yang di legalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) atau STR-E sementara;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
- Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggnggu jam kerja);
- Fotocopy Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) pertama (untuk permohonan SIKOT kedua);
- SIPOT Asli (jika memperpanjang)
- Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat kerja;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
- Fotokopi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) pertama (untuk permohonan SIKOT kedua);
- Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) asli (jika memperpanjang)
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
- Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggnggu jam kerja);
- Fotocopy Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP kedua);
- Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) asli (jika memperpanjang);
- Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
- Fotokopi Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP) pertama (untuk permohonan SIKOP kedua);
- Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP) asli (jika memperpanjang)
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dikter yang memiliki SIP;
- Rekomendasi dari organisasi profesisesuai tempat praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
- Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
- Fotokopi Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) pertama (untuk permohonan SIPTW kedua);
- SIPTW Asli (jika memperpanjang)
- Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat; Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan Poin (8) tidak diperlukan
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto bewarna 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Akupuntur Terapis (STRAT) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli/basah;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupuntur Terapis berpraktik;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pas foto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi sertifikat kompetensi;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR);
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Penata Anastesi (STRPA);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Optometris (STRO);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Surat permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Surat permohonan bermaterai;
- Fotocopy e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dikter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) sesuai tempat kerja;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
- Fotocopy Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) pertama (untuk permohonan SIKTGz kedua);
- SIKTGz Asli (jika memperpanjang).
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Surat permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS);
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Surat permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
- Fotocopy Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) pertama (untuk permohonan SIKTW kedua);
- SIKTW Asli (jika memperpanjang)
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Surat Bukti Registrasi Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (SBR-TPKA);
- Fotokopi surat izin praktik/surat izin kerja tenaga kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Fotokopi ijazah pendidikan tenaga pengobatan komplementer-alternatif yang di sahkan oleh pimpinan penyelanggara pendidikan yang bersangkutan;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Surat keterangan telah menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pasfoto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional;
- Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B;
- Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional;
- Peta lokasi usaha dan denah ruangan;
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan;
- Fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional;
- Surat pengantar dari Puskesmas setempat.
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :
- Permohonan bermaterai;
- Fotokopi e-KTP;
- Pas foto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Biodata tukang gigi;
- Izin tukang gigi yang dimiliki sebelumnya;
- Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi;
- Rekomendansi dari Organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik;
B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan
A. Persyaratan Teknis :
- Hasil studi kelayakan;
- Isi pendidikan
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi;
- Manajemen dan proses pendidkan;
B. Persyaratan Administrasi :
- Permohonan bermaterai;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
C. Hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Pendidikan
D. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan