DPMPTSP Inhil Terapkan Pengajuan Perizinan Online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri, telah melakukan terobosan dan inovasi kemudahan perizinan. Salah satunya tandatangan digital atau yang dinamaiaplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI).
Kepala DPMPTSP Inhil, Drs Helmi D MPd, melalui Kasi Sistem Penanaman Modal, Wiryadi S Sos, kepada media ini, Rabu, 3 Juli 2019 di ruangan kerjanya menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan dalam rangka memberikan kemudahan proses pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat.
Ia menambahkan, dengan inovasi SIMPATI ini upaya pihaknya memberikan pelayanan prima dengan penandatanganan berkas dapat dilaksanakan kapan dan dimanapun.
“Beragam tugas dan kegiatan tak jarang mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas turun ke lapangan. Kalau melalui aplikasi SIMPATI, penandatangan dapat dilakukan kepala dinas karena terkoneksi dengan aplikasi android atau situs yang dinamai http://simpatid pmptsp.inhilkab.go.id. Cukup kunjungi situs tersebut semua bisa mendaftar,”katanya.
Menurut Wiryadi, inovasi ini siap diterapkan di 76 jenis perizinan sesuai denga Perbup nomor 21 tahun 2019. “Jadi mulai izin buka praktek dokter, perawat dan lainnya sudah bisa secara online dan tidak perlu datang ke kantor, cukup buka laptop atau hp android anda, sudah bisa mengajukan perizinan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Masih menurutnya, tandatangan digital ini nantinya langsung ada barkod yang bisa discan sesuai peraturan perundang-undangan.Dimana tandatangan digital sah dimata hukum sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
“Masyarakat tidak perlu khawatirakan legalitas tandatangan digital karena sudah sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu mari manfaatkan aplikasi SIMPATI ini untuk mendapatkan izin yqng sah dan mudah,” tuturnya. (suf)