Dasar Hukum
Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu yang dilaksanakan DPM-PTSP diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan (dalam berbagai tingkat peraturan). Saat ini ada beberapa dasar hukum yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan PTSP, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 69 Tahun 2009, Nomor : M.H-08.AH.01.01.2009, Nomor : 60/M-DAG/PER/12/2009, Nomor : PER.30/MEN/XII/ 2009 dan Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Informasi Secara Elektronik;
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir;
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan perundang-undangan tersebut memiliki beberapa perbedaan teknis. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri lebih menitikberatkan pada sistem pelayanan terpadu serta bentuk organisasi/kelembagaannya. Sementara itu, PTSP dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 dan PP Nomor 45 tahun 2008 menghubungkan fungsi pelayanan perizinan dengan fungsi penanaman modal, UU Nomor 20 Tahun 2008 melihat PTSP sebagai salah satu bentuk pelayanan bagi UMKM.
Perbedaan fokus berbagai kebijakan nasional tersebut tidak menjadi penghalang untuk mewujudkan substansi tujuan pelayanan agar lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah yang diselenggarakan melalui pelayanan terpadu. Mengingat substansi tujuan yang sama, penyebutan PTSP tidak penting untuk dipertentangkan dengan istilah teknis yang berbeda di antara berbagai kebijakan nasional tersebut.
Penting dipahami adalah ciri utama untuk menyebut suatu pelayanan terpadu sebagai PTSP adalah bahwa proses perizinan maupun non perizinan tersebut bersifat paripurna, yang artinya keseluruhan proses pelayanan dari awal sampai akhir dilayani di satu tempat (PTSP). Dalam hal perizinan, PTSP mencakup proses awal perizinan dari pengajuan permohonan sampai dengan penandatanganan dan penyerahan perizinan. Hal itu membedakan dengan PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) yang tidak memberikan pelayanan paripurna karena kewenangan penerbitan/penandatanganan perizinan masih berada di masing-masing SKPD terkait secara terpisah.