Perizinan paralel adalah penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satu permohonan berlaku untuk segala jenis perizinan yang dimohon;
- Satu proses pemeriksaan dan peninjauan lapangan dilakukan untuk kepentingan semua jenis perizinan yang dimohon; dan
- Setiap kelengkapan persyaratan digunakan untuk semua jenis perizinan yang dimohon.