INFORMASI
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
WIB

Izin Hilang/Rusak

Untuk mendapatkan salinan Surat Izin yang hilang atau rusak, pemilik wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala DPM-PTSP dengan melengkapi persyaratan:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP pemegang izin
  3. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian (untuk dokumen yang hilang); dan
  4. Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak).

Copyright © 2022 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir