- Persyaratan Teknis :
- Hasil studi kelayakan;
- Isi pendidikan
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi;
- Manajemen dan proses pendidkan;
- Persyaratan Persetujuan Pemenuhan Komitmen :
- Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen bermaterai Rp.6.000;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Izin Usaha (dari OSS);
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin lokasi;
- Izin lingkungan dan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL atau SPPL);
- Hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Pendidikan
- Waktu Penyelesaian :
- OPD terkait sesuai dengan kewenanganya wajib melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Komitmen Izin Operasional dan komitmen lainnya wajib dipenuhi oleh Pelaku usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin usaha;
- DPMPTSP memberikan persetujuan pemenuhan komitmen setelah terpenuhinya komitmen izin operasional dan komitmen lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pemenuhan komitmen dari Pelaku usaha.