Syarat dan Jenis Perizinan Non Berusaha

A. Persyaratan Teknis :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto warna 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Bukti lunas Pajak Reklame;
  5. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, pemotretan diambil dari 3 arah dengan jarak 10 meter;
  6. Surat kesepakatan dengan pemilik bangunan;
  7. Gambar produk atau pesan yang akan disajikan;
  8. Jaminan konstruksi dari pihak berkompeten terhadap konstruksi papan reklame berbentuk Billboard, Neonbox atau Videotron.

B. Waktu Penyelesaian 3 (tiga) jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
C. Tarif biaya : bebas biaya
D. Alur pelaksanaan layanan

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN SARANA
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
D. Tarif : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan Surat Izin Praktik Bidan Sarana

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN MANDIRI
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik;
  8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat;
  9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua;
  10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
  11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai;
  12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai;
  13. Surat pernyataan jam praktik mandiri (bagi bidan desa) bermaterai;
  14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermatrai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) yang di legalisir Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  7. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermatrai;
  2. Fotokopi e- KTP;
  3. Pasfoto warna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi akta pendirian badan usaha;
  5. Fotokopi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) dan atau Surat Izin Praktik (SIP) tenaga yang akan memberikan pelayanan;
  6. Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
  7. Izin Lokasi/Konfirmasi Kesesuaian Penataan Ruang (KKPR)
  8. Fotokopi profil Griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi dan klasifikasi Griya SPA;
  9. Mengisi daftar asessment yang disediakan.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai ;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
  9. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) asli (jika memperpanjang)

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kadokteran Indonesia (KKI);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (untuk praktik diluar faskes);
  9. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (mandiri) bermaterai;
  10. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) Asli (jika memperpanjang);
  11. Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat;
  12. Surat pernyataan membina satu buah Posyandu;
  13. Jika tidak bekerja di Faskes pernyataan poin (7) tidak diperlukan

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Surat tugas Intrensip dari Kemenkes;
  5. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Internsip legalisir dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat prakti;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayan kesehatan sebagai tempat praktik;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Surat tugas Residen dari Fakultas Kedokteran disertai dengan MoU;
  5. Surat tugas Residen dari Kemenkes;
  6. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (STR PPDS);
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  9. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotocopy ijazah pendidikan yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat prkatik;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai);
  9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
  10. Surat izin Praktik Perawat (SIPP) asli (jika memperpanjang) Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (9) tidak diperlukan;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotocopy ijazah yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesi (MTKI);
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat kerja;
  7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat kerja;
  8. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) asli (jika memperpanjang).

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
C. Tarif biaya : bebas biaya
D. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan Apoteker yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) asli;
  6. Fotokopi SIPA pertama (jika mengajukan SIPA kedua);
  7. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  8. Surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada Apotek lainnya bermaterai;
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  10. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan;
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sesuai tempat praktik;
  12. SIPA asli (jika memperpanjang);

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang di legalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dengan menunjukkan STRTTK asli;
  6. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama (jika mengajukan SIPTTK kedua);
  7. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK ketiga);
  8. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  9. Surat pernyataan apoteker atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  10. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas kesehatan;
  11. Rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
  12. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) asli (jika memperpanjang);

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  7. Rekomendasi dari Organisasi profesi Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) sesuai tempat praktik;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
  9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
  10. Fotocopy Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) pertama (untuk permohonan SIPTGz kedua);
  11. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) asli (jika memperpanjang);
  12. Rekomendasi dari Kepala UPT Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang di legalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan Bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat praktik;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
  9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopt Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat kerja;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
  9. Fotocopy Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua);
  10. Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) asli (jika memperpanjang)

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang di legalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) atau STR-E sementara;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  7. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah;
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat praktik;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
  9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggnggu jam kerja);
  10. Fotocopy Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) pertama (untuk permohonan SIKOT kedua);
  11. SIPOT Asli (jika memperpanjang)
  12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat kerja;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
  9. Fotokopi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) pertama (untuk permohonan SIKOT kedua);
  10. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) asli (jika memperpanjang)

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
  9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak menggnggu jam kerja);
  10. Fotocopy Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) pertama (untuk permohonan SIPOP kedua);
  11. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) asli (jika memperpanjang);
  12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
  9. Fotokopi Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP) pertama (untuk permohonan SIKOP kedua);
  10. Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP) asli (jika memperpanjang)

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dikter yang memiliki SIP;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesisesuai tempat praktik;
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai;
  9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
  10. Fotokopi Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) pertama (untuk permohonan SIPTW kedua);
  11. SIPTW Asli (jika memperpanjang)
  12. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat; Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan Poin (8) tidak diperlukan

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto bewarna 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Akupuntur Terapis (STRAT) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli/basah;
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupuntur Terapis berpraktik;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pas foto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter;
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Penata Anastesi (STRPA);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Optometris (STRO);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Surat permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Surat permohonan bermaterai;
  2. Fotocopy e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dikter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) sesuai tempat kerja;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
  9. Fotocopy Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) pertama (untuk permohonan SIKTGz kedua);
  10. SIKTGz Asli (jika memperpanjang).

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Surat permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS);
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bermaterai;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Surat permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW) yang dilegalisir asli/basah;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja;
  9. Fotocopy Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) pertama (untuk permohonan SIKTW kedua);
  10. SIKTW Asli (jika memperpanjang)

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi Surat Bukti Registrasi Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (SBR-TPKA);
  5. Fotokopi surat izin praktik/surat izin kerja tenaga kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Fotokopi ijazah pendidikan tenaga pengobatan komplementer-alternatif yang di sahkan oleh pimpinan penyelanggara pendidikan yang bersangkutan;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  9. Surat keterangan telah menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional;
  5. Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B;
  6. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional;
  7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan;
  8. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan;
  9. Fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional;
  10. Surat pengantar dari Puskesmas setempat.

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap) :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pas foto bewarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Biodata tukang gigi;
  5. Izin tukang gigi yang dimiliki sebelumnya;
  6. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi;
  7. Rekomendansi dari Organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik;

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

A. Persyaratan Teknis :

  1. Hasil studi kelayakan;
  2. Isi pendidikan
  3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. Sarana dan prasarana pendidikan;
  5. Pembiayaan pendidikan;
  6. Sistem evaluasi dan sertifikasi;
  7. Manajemen dan proses pendidkan;

B. Persyaratan Administrasi :

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);

C. Hasil Verifikasi dan Evaluasi Dinas Pendidikan
D. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
D. Tarif biaya : bebas biaya
E. Alur pelaksanaan layanan

Back to top button