FAQ

Komitmen berupa pembayaran biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, dalam hal ini peraturan menteri terkait dengan sektor kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha. Jika tidak dipersyaratkan pembayaran, maka tidak perlu ada komitmen bayar izin.

Sesuai PP No. 5/2021, perizinan berusaha yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha tergantung kriteria tingkat risiko usahanya.

NIB berlaku juga sebagai:

  1. angka pengenal impor;
  2. hak akses kepabeanan;
  3. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.

Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha

Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu.

Mengacu kepada definisi sebagaimana penjelasan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa Maksud dan Tujuan merupakan usaha pokok Perseroan, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha yang perlu KBLI adalah kegiatan yang merupakan usaha utama.

Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.

Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.

Proses perizinan dan non perizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.

Back to top button