Untuk mendapatkan salinan Surat Izin yang hilang atau rusak, pemilik wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala DPM-PTSP dengan melengkapi persyaratan:
- Mengisi formulir permohonan
- Fotocopy KTP pemegang izin
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian (untuk dokumen yang hilang); dan
- Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak).