JUKNIS SIMPATI

ALUR PELAKSANAAN INOVASI

  1. Pemohon izin membuka laman web utama SIMPATI di http://simpatidpmptsp.inhilkab.go.id/
  2. Pemohon izin memilih layanan perizinan online pada menu SIMPATI dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun pemohon
  3. Pemohon izin memilih izin yang diinginkan, mengisi data permohonan dan mengupload dokumen persyaratan ke aplikasi SIMPATI
  4. Permohonan terdaftar dan masuk ke sistem penerbitan izin.
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap melalui sistem, petugas Back Office akan meneruskan proses penerbitan izin kepada pejabat pelayanan perizinan
  6. Pejabat pelayanan perizinan akan melakukan verifikasi berkas persyaratan serta merevisi draft izin yang akan diterbitkan jika terdapat kekeliruan
  7. Pejabat pelayanan perizinan akan meneruskan proses penerbitan izin kepada pejabat penerbit izin (Kepala DPMPTSP)
  8. Pejabat penerbit izin akan mengecek ulang draft izin sebelum menanda tangani izin. Jika sudah lengkap dan benar, pejabat penerbit izin akan menyetujui izin dengan memberikan tanda tangan elektronik
  9. Petugas Back Office akan mencatak dokumen izin yang telah ditanda tangani serta melakukan penomoran izin
  10. Pemohon izin dihubungi untuk pengambilan izin yang diserahkan oleh petugas Front Office

Dapat didownload pada link berikut :

Download Pedoman Teknis
Back to top button