JUKNIS

ALUR PELAKSANAAN INOVASI

  1. Pemohon izin mengajukan permohonan izin reklame di kantor DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir lengkap dengan persyaratan
  2. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas front office akan mendaftarkan izin melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI)
  3. Petugas back office akan melakukan scan dokumen terhadap berkas permohonan izin, mengupload hasil scan ke SIMPATI, menyusun draft izin reklame melalui format yang telah tersedia, kemudian meneruskan proses ke pejabat pelayanan perizinan
  4. Pejabat pelayanan perizinan akan melakukan verifikasi berkas permohonan serta merevisi draft izin jika terdapat kekeliruan
  5. Pejabat pelayanan perizinan akan meneruskan proses penerbitan izin kepada pejabat penerbit izin (Kepala DPMPTSP)
  6. Pejabat penerbit izin akan mengecek ulang draft izin reklame sebelum menanda tangani izin. Jika sudah lengkap dan benar, pejabat penerbit izin akan menyetujui izin dengan memberikan tanda tangan elektronik
  7. Petugas back office akan mencatak dokumen izin yang telah ditanda tangani serta melakukan penomoran izin
  8. Izin reklame diserahkan kepada pemohon izin melalui petugas front office

 

Dapat didownload pada link berikut :

Download Pedoman Teknis
Back to top button