Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Inhil

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kptsp.721/XII/HK-2019 Kabupaten Indragiri Hilir Membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha.

Satuan Tugas Percepatan Perizinan Berusaha Kabupaten Indragiri Hilir dalam meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha. Telah melakukan Tugas dan Fungsi yang ditetapkan.

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Online Single Submission (OSS). Download
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Berusaha melalui Sistem Pendukung Online Single Submission (OSS) Sistem Informasi manajemen Pelayanan Terpadu Indragiri Hilir(SIMPATI). Download
  3. Dokumen Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Download
  4. Dokumen Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan Berusaha melalui Sistem Pendukung Online Single Submission (OSS) Sistem Informasi manajemen Pelayanan Terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI). Download
  5. Dokumentasi Identifikasi Evaluasi dan Pelaksanaan Peraturan Perizinan Berusaha Download

 

 

Back to top button