Visi dan Misi DPMPTSP Inhil

Visi

DPMPTSP dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 Tahun 2016 yaitu koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian serta melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan daerah di bidang penanaman modal dan promosi daerah, memiliki visi “Terwujudnya pelayanan perizinan, penanaman modal dan promosi daerah yang handal dan terpercaya”.

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, DPM-PTSP memiliki misi sebagai berikut :

  • Meningkatkan mutu pelayanan perizinan yang cepat, tepat, akurat, terpercaya dan akuntabel
  • Menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan terpercaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
  • Meningkatkan peran konsultasi, fasilitasi dan mendorong perkembangan sektor produktif bidang penananam modal.
Back to top button