Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  • Usaha Perorangan :
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Fotocopy e-KTP pemohon
      3. Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
      4. Fotocopy NPWP yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak.
      5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
      6. Ijin teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku *).
      7. Surat pernyataan Keabsahan data dan dokumen bahwa benar sesuai dengan fakta
  • Usaha yang berbadan hukum
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000
      2. Fotocopy e-KTP Pemohon
      3. Pas fhoto 3 x 4 ( 2 Lembar)
      4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
      5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV).
      6. Fotocopy NPWP
      7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
      8. Surat pernyataan Keabsahan data dan dokumen bahwa benar sesuai dengan fakta bermaterai Rp.6.000
      9. Ijin Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku *)
    2. Persyaratan tambahan :
      1. Fotokopi bukti hak atas tanah (untuk Usaha Kawasan Pariwisata)
      2. Fotokopi bukti hak Pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata (untuk Usaha Daya Tarik Wisata)
      3. Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia dan memiliki life vest (baju pelampung) (untuk Usaha Jasa Transportasi Wisata)
      4. Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi, menyatakan halal (sesuai syariat) dan daftar harga (untukUsaha Jasa Makanan dan Minuman)
      5. Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia(untuk Usaha penyediaan Akomodasi)
      6. Izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan *) (untuk Usaha Wisata Tirta subjenis Dermaga Wisata)
      7. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal bagi perusahaan yang nilai investasinya diatas Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
      8. Fotocopy izin trayek/agen dari Instansi terkait (khusus biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata)
      9. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bagi pemijat (khusus usaha rumah pijat).
      10. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (SPTP) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan terkait apabila mengunakan peralatan kesehatan ( khusus usaha SPA)
      11. Surat pernyataan tidak menjadi fasilitas perjudian bermaterai Rp. 6.000,- (khusus rumah bilyar dan arena permainan)
      12. Surat Pernyataan tidak menyediakan/menjual Minuman Beralkohol bermateraiRp. 6.000,- (khusus rumah bilyar, cafe dan karaoke)
      13. Surat pernyataan waktu operasional dari Pukul 10.00 s.d 00.00 WIB bermaterai Rp. 6.000,- (khusus arena permainan, rumah bilyar, cafe dan karaoke)
      14. Surat pernyataan memasang tarif bermaterai Rp. 6.000,- (khusus arena permainan dan rumah bilyar)
      15. Surat pernyataan tidak menyediakan/memfasilitasi kegiatan ke arah prostitusi bermaterai Rp. 6.000,- (Khusus Hotel, Rumah Kost, Rumah Pijat, Rumah Bilyar, Karaoke, Cafe, SPA dan Salon Kecantikan)
      16. (khusus café, karaoke, hotel, rumah kost, panti pijat dan SPA)
      17. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan menggangu ketertiban lingkungan ditanda tangani RT/RW setempat dan diketahui Lurah setempat bermaterai Rp. 6.000,- (khusus hotel, rumah kost, rumah bilyar, arena permainan, cafe dan karaoke).
      18. Surat pernyataan jumlah kamar dan fasilitas pendukung (khusus Hotel)
      19. Rekomendasi dari RT/RW, Lurah/Kades dan Camat (Khusus Hotel, Rumah Kost, Rumah Pijat, Rumah Bilyar, Karaoke, Cafe, SPA dan Salon Kecantikan)
    3. Syarat Teknis Rekomendasi tim teknis
    4. Waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
  • izin teknis adalah :
    1. Untuk usaha  mikro dan kecil  (kekayaan bersih  paling banyak Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan) adalah IMB dan SPPL.
    2. Untuk usaha Menengah dan Besar (kekayaan  bersih lebih besar dari Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan) adalah Izin Mendirikan Bangunan, UKL/UPL dan Izin Lingkungan.
    3. Izin teknis lainnya sesuai peruntukan.

 

Download Formulir

Back to top button