Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    • Permohonan TDP
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Fotocopy e-KTP pemohon
      3. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
      4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV). (Bagi pemohon/Perusahaan yang berbadan hukum)
      5. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
    • Permohonan TDP Perubahan
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
      3. Data pendukung Perubahan
      4. TDP asli
    • Permohonan TDP Pembaharuan
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Fotocopy e-KTP Pemohon
      3. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
      4. Fotocopy NPWP Pemohon
      5. TDP asli
  2. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir Download Formulir pembaharuan/perubahan Download Formulir PT,Koperasi,CV,PO,BUL,PF Download permohonan pembaharuan/perubahan TDP
Back to top button