Izin Usaha Industri (IUI) Kecil/Menengah/Besar

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
    3. Fotocopy e-KTP Pemohon
    4. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai Rp.6.000,-
    5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia.
    6. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
    7. Fotocopy Izin Lokasi (sesuai luasan yang wajib izin lokasi)
    8. Fotocopy IMB
    9. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak.
    10. Bukti Kepemilikan hak atas tanah.
    11. Fotocopy Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan Izin Lingkungan atau fotocopy izin lingkungan kawasan industri,
    12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode terakhir
    13. Dokumen Pendukung apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha.
  2. Syarat Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir Download Permohonan Download Formulir Download Permohonan IUI
Back to top button