Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Syarat Administrasi (2 rangkap)
- SIUP Baru
- Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
- Fotocopy e-KTP pemohon
- Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV). (Bagi pemohon/Perusahaan yang berbadan hukum)
- Fotocopy sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan bukti kuitansi iuran peserta bagi perusahaan yang berbadan hukum
- Dokumen Lingkungan (SPPL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
- Neraca Perusahaan (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
- Bukti lunas Pajak Reklame
- SIUP Perubahan
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
- Data pendukung Perubahan
- SIUP asli
- SIUP Baru
- Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.