Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    • SIUP Baru
      1. Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
      2. Fotocopy e-KTP pemohon
      3. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
      4. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
      5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV). (Bagi pemohon/Perusahaan yang berbadan hukum)
      6. Fotocopy sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan bukti kuitansi iuran peserta bagi perusahaan yang berbadan hukum
      7. Dokumen Lingkungan (SPPL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
      8. Neraca Perusahaan (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
      9. Bukti lunas Pajak Reklame
    • SIUP Perubahan
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
      3. Data pendukung Perubahan
      4. SIUP asli
  2. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir Download Permohonan SIUP Download permohonan pembaharuan/perubahan SIUP

 

Back to top button