Surat Izin Usaha Pengumpul Ikan (SIUPI)

  1. Perorangan :
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
      3. Fotocopy KTP pemohon
      4. Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
      5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
      6. Mengisi Form A2
      7. Rekomendasi UPT Perikanan setempat
      8. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
      9. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  2. Perusahaan Perikanan dan sejenisnya :
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
      2. Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
      3. Fotocopy KTP
      4. Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
      5. Mengisi Form A2
      6. Rekomendasi UPT Perikanan setempat
      7. Rencana Usaha
      8. Izin Lokasi
      9. Dokumen UKL/UPL atau SPPL usaha perikanan
      10. Laporan keuangan dan pajak
      11. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
      12. Data personalia perusahaan
      13. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
      14. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  3. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
  4. Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir (Perusahaan) Download Formulir (Perorangan)
Back to top button