Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam bidang perizinan sebenarnya dilatar belakangi oleh tujuan untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi serta mendorong prakarsa masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PTSP) wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan.

berikut ini lampiran Standar Pelayanan DPMPTSP kapupaten Indragiri Hilir.

Back to top button